Laman

Selasa, 09 Oktober 2018

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Polsek Magetan

Dimulai dari info yang belum terpublikasi dengan baik di lingkungan Magetan, akupun memantapkan penulisan postingan ini. Woho! Kembali lagi bareng Stanley Wijaya yang bakalan kasih tau kalian informasi nih. Kali ini adalah tentang cara pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang biasanya dipakai untuk berbagai urusan. Gimana ya caranya? Yuk kita lihat..


SKCK ini biasanya digunakan untuk membuktikan kalau kalian pernah terlibat masalah kriminal atau tidak. Nah, untuk fungsinya banyak banget loh. Kalian bisa pakai SKCK ini sebagai syarat untuk daftar kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk membuat SKCK, kalian bisa ke polsek, polres, maupun ke polda sesuai domisili KTP kalian. Masing-masing tempat pembuatannya juga mempunyai fungsi yang beda-beda loh. Jadi jangan sampai salah ya..

Bedanya apa ya?

1. SKCK Polsek biasanya digunakan untuk persyaratan pendaftaran kerja di perusahaan swasta (non pegawai negeri), pindah tempat tinggal, melanjutkan studi, perpanjangan kontrak kerja di perusahaan swasta, mendaftar sebagai calon perangkat desa, buat perijinan usaha, buat buku pelaut (bukan paspor untuk melaut ke luar negeri), dan lainnya. Pokoknya bukan persyaratan yang ada hubungannya dengan perusahaan negeri atau BUMN ya gaes..


2. SKCK Polres biasanya digunakan untuk persyaratan pendaftaran kerja di perusahaan negeri, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), mendaftar calon kepala desa, kepala daerah, maupun apabila kalian ingin menikah dengan anggota TNI atau POLRI.

3. SKCK Polda biasanya digunakan untuk pendaftaran calon walikota atau DPRD tingkat provinsi maupun bekerja di luar negeri.

Berhubung aku ingin melanjutkan di perusahaan swasta, jadi aku buatnya di Polsek Magetan. Disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak perlu mondar-mandir karena salah.

Nah, untuk syarat yang dibutuhkan buat pengajuan SKCK baru di Polsek Magetan, antara lain:

a. Fotokopi KTP (1 lembar)
b. Fotokopi KK (1 lembar)
c. Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
d. Foto diri ukuran 4x6 latar belakang warna merah (4 lembar)
*Tentu syarat pembuata SKCK seringkali berbeda di tiap daerah lo, jadi perlu kalian tanyakan dulu. Minimal persyaratannya sih seperti yang diatas ya..

Langkah-langkah pembuatannya gini nih:
a. Siapkan semua syarat dengan cermat, jangan sampai ada yang terlewat
b. Datang ke Polsek Magetan atau yang sesuai dengan polsek terdekat sesuai domisili KTP
c. Masuk ke bagian layanan pembuatan SKCK
d. Serahkan syarat ke petugas dan kita bakalan dikasih form untuk diisi ketika pembuatan SKCK. Formnya cukup banyak yang diisi, jadi sabar aja. Formnya antara lain form data diri dan ada kuesioner layanan juga.
e. Sambil kita mengisi, petugas juga akan mengetikkan draft SKCK supaya cepat. Keren gak tuh?
f. Taraa!! Pas itu aku belum selesai isi form, eh draft SKCK nya udah selesai loh saking cepetnya. Petugas akan memperlihatkan ke kita apakah draftnya sudah benar apa belum sebelum dicetak versi aslinya. Apabila sudah maka akan dicetak.
g. SKCK Polsek udah jadi. Siap daftar kerja!

Form yang harus diisi ketika pengajuan pembuatan SKCK
*Untuk biaya pembuatannya per tanggal 8 Oktober 2018 itu sebesar Rp 30.000,00

Overall, aku sangat puas dengan layanan pembuatan SKCK di Polsek Magetan karena ga ribet dan sangat cepat. Petugasnya juga ramah banget, jadi jangan takut ya kalo kesini.

Nah, itu dulu tips dan trik cara buat SKCK di Polsek Magetan. Sampai jumpa di postingan berikutnya. Babaii~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar